๐️ Mengawal Masa Depan Desa: BPD Piloliyanga Musyawarah Perubahan RPJMDes 2025-2027
Desa Piloliyanga, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, kembali menunjukkan komitmennya dalam perencanaan pembangunan yang partisipatif dan adaptif. Pada hari ini, telah diselenggarakan Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan agenda tunggal yang krusial: Pembahasan dan Penyepakatan Perubahan Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk periode 2025 sampai 2027.
Pentingnya Penyesuaian RPJM Desa
RPJM Desa adalah dokumen perencanaan strategis yang menjadi pedoman arah pembangunan Desa selama enam tahun. Namun, seiring berjalannya waktu dan munculnya dinamika baru—baik dari regulasi pemerintah di tingkat atas, perubahan kebutuhan masyarakat, maupun tantangan yang tidak terduga—penyesuaian terhadap rencana awal menjadi suatu keniscayaan.
Perubahan RPJM Desa ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya untuk memastikan bahwa alokasi sumber daya dan program kegiatan Desa tetap relevan, efektif, dan tepat sasaran dalam menjawab prioritas riil masyarakat Piloliyanga saat ini dan beberapa tahun ke depan. Periode 2025-2027 menjadi fokus penajaman, mengingat tantangan global dan nasional yang terus berubah
.
Diskusi Kritis dan Partisipatif
Musyawarah yang dipimpin oleh Ketua BPD ini berlangsung dengan suasana yang serius namun terbuka. Anggota BPD bersama perwakilan Pemerintah Desa secara intensif membahas poin-poin perubahan yang diajukan. Beberapa aspek yang menjadi sorotan utama dalam pembahasan ini meliputi:
Penyesuaian Program Prioritas: Memastikan program seperti infrastruktur, pemberdayaan ekonomi lokal, dan peningkatan kualitas SDM sejalan dengan isu-isu terkini.
Sinergi Anggaran: Menyelaraskan rencana pendanaan dengan proyeksi alokasi Dana Desa dan sumber pendapatan lain.
Indikator Keberhasilan: Memperjelas tolok ukur (indikator) untuk setiap kegiatan agar dapat diukur capaiannya.
Setiap pasal dalam Rancangan Peraturan Desa ditelaah satu per satu, disertai masukan konstruktif dari seluruh peserta. Proses ini mencerminkan semangat musyawarah mufakat dan transparansi yang menjadi pilar dalam tata kelola pemerintahan desa.
Kesepakatan untuk Pembangunan Berkelanjutan
Setelah melalui proses pembahasan yang mendalam dan kritis, Musyawarah BPD Piloliyanga akhirnya mencapai kata sepakat. Seluruh anggota BPD menyetujui dan menandatangani berita acara penetapan Perubahan Rancangan Peraturan Desa tentang RPJM Desa Piloliyanga.
Kesepakatan ini merupakan langkah maju yang signifikan. Dengan adanya dokumen RPJM Desa yang telah diperbarui dan disepakati, Pemerintah Desa memiliki panduan yang lebih kuat dan akurat untuk merumuskan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahunan.
Diharapkan, perubahan RPJM Desa 2025-2027 ini dapat menjadi instrumen efektif dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan mewujudkan Desa Piloliyanga yang mandiri, maju, dan sejahtera.
kegiatan ini dihadiri oleh Pemerintah Kecamatan, Pendamping Desa, BPD, Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa serta perwakilan kelompok masyarakat desa Piloliyanga. kegiatan ini dihadiri oleh 44 orang perempuan dan 11 orang laki-laki.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar