Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan RPJMDes ini bertujuan untuk merevisi atau menyusun kembali dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah desa untuk periode waktu tersebut (2025-2027). Perubahan ini dilakukan untuk:
Menyelaraskan Arah Pembangunan: Memastikan visi, misi, dan program pembangunan desa yang baru sejalan dengan visi dan janji kerja Kepala Desa yang baru dilantik.
Menyesuaikan dengan Perkembangan Terbaru: Mengakomodasi perubahan kebijakan di tingkat kabupaten/pusat, hasil evaluasi pembangunan sebelumnya, serta isu-isu strategis atau kebutuhan riil masyarakat yang berkembang.
Partisipasi dan Transparansi: Melibatkan unsur-unsur masyarakat (BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat desa, dll.) dalam proses perencanaan untuk mencapai kesepakatan dan memastikan transparansi penggunaan anggaran desa.
Menjadi Dasar RKPDes: Dokumen RPJMDes hasil perubahan ini akan menjadi acuan utama bagi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahunan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar