Jumat, 21 November 2025

MUSYAWARAH BPD PEMBAHASAN & MENYEPAKATI TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DESA RPJM DESA PILOLIYANGA PERIODE 2025-2027


 ​🏛️ Mengawal Masa Depan Desa: BPD Piloliyanga Musyawarah Perubahan RPJMDes 2025-2027

​Desa Piloliyanga, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, kembali menunjukkan komitmennya dalam perencanaan pembangunan yang partisipatif dan adaptif. Pada hari ini, telah diselenggarakan Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan agenda tunggal yang krusial: Pembahasan dan Penyepakatan Perubahan Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk periode 2025 sampai 2027.


​Pentingnya Penyesuaian RPJM Desa

​RPJM Desa adalah dokumen perencanaan strategis yang menjadi pedoman arah pembangunan Desa selama enam tahun. Namun, seiring berjalannya waktu dan munculnya dinamika baru—baik dari regulasi pemerintah di tingkat atas, perubahan kebutuhan masyarakat, maupun tantangan yang tidak terduga—penyesuaian terhadap rencana awal menjadi suatu keniscayaan.

​Perubahan RPJM Desa ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya untuk memastikan bahwa alokasi sumber daya dan program kegiatan Desa tetap relevan, efektif, dan tepat sasaran dalam menjawab prioritas riil masyarakat Piloliyanga saat ini dan beberapa tahun ke depan. Periode 2025-2027 menjadi fokus penajaman, mengingat tantangan global dan nasional yang terus berubah

.


​Diskusi Kritis dan Partisipatif

​Musyawarah yang dipimpin oleh Ketua BPD ini berlangsung dengan suasana yang serius namun terbuka. Anggota BPD bersama perwakilan Pemerintah Desa secara intensif membahas poin-poin perubahan yang diajukan. Beberapa aspek yang menjadi sorotan utama dalam pembahasan ini meliputi:

​Penyesuaian Program Prioritas: Memastikan program seperti infrastruktur, pemberdayaan ekonomi lokal, dan peningkatan kualitas SDM sejalan dengan isu-isu terkini.

​Sinergi Anggaran: Menyelaraskan rencana pendanaan dengan proyeksi alokasi Dana Desa dan sumber pendapatan lain.

​Indikator Keberhasilan: Memperjelas tolok ukur (indikator) untuk setiap kegiatan agar dapat diukur capaiannya.

​Setiap pasal dalam Rancangan Peraturan Desa ditelaah satu per satu, disertai masukan konstruktif dari seluruh peserta. Proses ini mencerminkan semangat musyawarah mufakat dan transparansi yang menjadi pilar dalam tata kelola pemerintahan desa.


​Kesepakatan untuk Pembangunan Berkelanjutan

​Setelah melalui proses pembahasan yang mendalam dan kritis, Musyawarah BPD Piloliyanga akhirnya mencapai kata sepakat. Seluruh anggota BPD menyetujui dan menandatangani berita acara penetapan Perubahan Rancangan Peraturan Desa tentang RPJM Desa Piloliyanga.

​Kesepakatan ini merupakan langkah maju yang signifikan. Dengan adanya dokumen RPJM Desa yang telah diperbarui dan disepakati, Pemerintah Desa memiliki panduan yang lebih kuat dan akurat untuk merumuskan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahunan.

​Diharapkan, perubahan RPJM Desa 2025-2027 ini dapat menjadi instrumen efektif dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan mewujudkan Desa Piloliyanga yang mandiri, maju, dan sejahtera.

kegiatan ini dihadiri oleh Pemerintah Kecamatan, Pendamping Desa, BPD, Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa serta perwakilan kelompok masyarakat desa Piloliyanga. kegiatan ini dihadiri oleh 44 orang perempuan dan 11 orang laki-laki. 





Senin, 13 Oktober 2025

RAPAT KOORDINASI PENDAMPINGAN DESA DAN BUM DESA MOHUNGO


 

Rapat Internal Penentuan Kepala Unit untuk BUMDes Keramat Desa Mohungo merupakan pertemuan strategis yang memiliki beberapa fokus utama dan dihadiri oleh pihak-pihak dengan peran spesifik.

​Secara keseluruhan, rapat ini adalah momen penting pengambilan keputusan yang menggabungkan unsur penasihat (Kepala Desa), pelaksana operasional (Pengurus BUMDes), serta pembina dan fasilitator (Kasi Pem Kecamatan dan Pendamping Desa) untuk memastikan BUMDes Keramat Desa Mohungo memiliki pemimpin unit yang tepat guna mendukung operasional dan perkembangan ekonomi desa.


Foto Selesai Pengukuran Lokasi Bersama Pemerintah Desa Mohungo

Proses Pengukuran Jalan 


Proses Pengukuran Jalan

 

​Pada hari yang telah ditentukan, dilaksanakan sebuah Kunjungan Lapangan yang bertujuan khusus untuk memfasilitasi dan memberikan pendampingan teknis terkait proses pengukuran lokasi rencana pembangunan infrastruktur di Desa Mohungo. Fokus utama dari kegiatan ini adalah penetapan titik dan dimensi untuk proyek rehabilitasi rabat beton yang akan dilaksanakan di lorong buhu, sebuah lokasi strategis di Dusun IV Desa Mohungo.

​Kegiatan ini merupakan langkah awal yang krusial sebelum dimulainya pekerjaan fisik, memastikan bahwa rencana pembangunan rabat beton telah sesuai dengan kebutuhan lapangan, tepat sasaran, dan memenuhi standar teknis yang diperlukan.

​Kunjungan lapangan ini menunjukkan sinergi dan komitmen dari berbagai pihak di tingkat desa. Acara ini dihadiri secara lengkap oleh para pemangku kepentingan desa, yaitu:

  1. Kepala Desa, sebagai penanggung jawab tertinggi di pemerintahan desa, yang memimpin dan memberikan arahan.
  2. Kepala Dusun, yang bertindak sebagai representasi wilayah setempat (Dusun IV), memberikan informasi mendetail mengenai kondisi dan kebutuhan lorong buhu.
  3. Perangkat Desa lainnya, yang terlibat dalam administrasi dan perencanaan teknis proyek.
  4. Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), yang akan bertanggung jawab langsung atas pelaksanaan konstruksi.
  5. Pendamping Desa, yang bertugas memberikan bimbingan dan pendampingan teknis, administratif, serta memastikan akuntabilitas proyek.

​Partisipasi aktif dari perwakilan desa dan pendamping menunjukkan keseriusan dalam mempersiapkan proyek infrastruktur yang diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan kesejahteraan warga Dusun IV.

​Secara total, kegiatan ini melibatkan 11 orang peserta. Komposisi peserta menunjukkan representasi gender yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan dan teknis di lapangan, terdiri dari 7 orang laki-laki dan 4 orang perempuan. Kehadiran perempuan dalam kegiatan teknis seperti pengukuran lokasi mengindikasikan keterlibatan yang inklusif dalam proses perencanaan pembangunan di Desa Mohungo.


 Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan RPJMDes ini bertujuan untuk merevisi atau menyusun kembali dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah desa untuk periode waktu tersebut (2025-2027). Perubahan ini dilakukan untuk:

​Menyelaraskan Arah Pembangunan: Memastikan visi, misi, dan program pembangunan desa yang baru sejalan dengan visi dan janji kerja Kepala Desa yang baru dilantik.

​Menyesuaikan dengan Perkembangan Terbaru: Mengakomodasi perubahan kebijakan di tingkat kabupaten/pusat, hasil evaluasi pembangunan sebelumnya, serta isu-isu strategis atau kebutuhan riil masyarakat yang berkembang.

​Partisipasi dan Transparansi: Melibatkan unsur-unsur masyarakat (BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat desa, dll.) dalam proses perencanaan untuk mencapai kesepakatan dan memastikan transparansi penggunaan anggaran desa.

​Menjadi Dasar RKPDes: Dokumen RPJMDes hasil perubahan ini akan menjadi acuan utama bagi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahunan.


Minggu, 12 Oktober 2025

GORESAN TINTA PERDANA BLOG TPP TILAMUTA


 Tim Pendamping Profesional (TPP) adalah petugas yang ditugaskan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk mendampingi desa dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Tim ini terdiri dari berbagai level jabatan, termasuk Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD).

​Struktur Tim di Kecamatan Tilamuta :

​Dengan formasi 2 Pendamping Desa (PD) dan 2 Pendamping Lokal Desa (PLD), tim di Kecamatan Tilamuta memiliki struktur pendampingan yang fokus pada beberapa desa:

​Pendamping Desa (PD):

​Umumnya bertugas di tingkat kecamatan, bertanggung jawab mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan pendampingan di beberapa desa dalam satu atau lebih kecamatan.

​Tugasnya lebih fokus pada fasilitasi perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

​Dengan 2 orang PD, mereka akan membagi wilayah kerja atau fokus pendampingan desa di Kecamatan Tilamuta.

​Pendamping Lokal Desa (PLD):

​Umumnya bertugas langsung di desa, di mana 1 PLD bisa mendampingi 1 hingga 3 desa.

​Tugasnya lebih ke pendampingan teknis dan harian di desa, seperti membantu dalam administrasi, musyawarah desa, pendataan SDGs Desa, dan memastikan partisipasi masyarakat.

​Dengan 2 orang PLD, mereka akan fokus mendampingi desa-desa tertentu di Kecamatan Tilamuta.

​Fungsi Blog TPP Kecamatan Tilamuta (Diasumsikan):

​Jika tim ini memiliki blog, fungsi utamanya kemungkinan besar adalah sebagai sarana:

​Dokumentasi Kegiatan: Merekam dan mempublikasikan kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh PD dan PLD di desa-desa di Kecamatan Tilamuta (misalnya, kegiatan musrenbangdes, pelatihan BUMDes, kegiatan SDGs Desa, dll.).

​Informasi dan Sosialisasi: Menyampaikan informasi terkait program-program pemerintah desa, regulasi terbaru, atau capaian-capaian desa di wilayah tersebut.

​Berbagi Pengalaman dan Praktik Baik (Best Practices): Menjadi media untuk berbagi kisah sukses atau tantangan dalam pendampingan desa, baik dari PD maupun PLD.

​Akuntabilitas Publik: Menunjukkan transparansi dan akuntabilitas kerja TPP kepada masyarakat dan pihak terkait.